Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Vital, Arsip Asset, Arsip Terjaga, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif.
(3) Pemeliharaan Arsip Aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(4) Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.
(5) Dalam pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif berdasarkan klasifikasi Arsip;
b. penyimpanan Arsip Aktif;
c. penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif; dan/atau
d. fumigasi Arsip.
Koreksi Anda
