Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas, ketersediaan, pengolahan, serta penyajian Arsip Aktif Dan Arsip Vital. (2) Pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik. (3) Setiap ASN Pemerintah Provinsi yang dimutasi atau pensiun wajib menyerahkan Arsip milik negara yang dikuasainya kepada Pemerintah Provinsi melalui Perangkat Daerah Pencipta Arsip, kecuali Arsip yang terkait dengan haknya.
Koreksi Anda