Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembuatan dan penerimaan Arsip Dinamis. (2) Pembuatan dan penerimaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pencipta arsip. (3) Pembuatan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur struktur, isi dan konteks. (4) Pencipta Arsip Wajib mendokumentasi dan mengendalikan proses pembuatan dan penerimaan Arsip Dinamis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penciptaan Arsip Dinamis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda