Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip terdiri atas:
a. Pengelolaan Arsip Dinamis; dan
b. Pengelolaan Arsip Statis.
(2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. arsip Vital;
b. arsip Aktif;
c. arsip Inaktif; dan
d. arsip terjaga.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Pencipta Arsip.
(4) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b menjadi tanggung jawab Dinas.
Koreksi Anda
