Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Kerja Pemerintah Provinsi dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
