Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Provinsi membuat rencana Penyelenggaraan Kearsipan.
(2) Rencana Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Rencana Strategis penyelenggaraan kearsipan Daerah;
b. Rencana Kerja Pemerintah Provinsi; dan
c. Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kearsipan Provinsi.
(3) Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); dan
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Koreksi Anda
