Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Provinsi membuat rencana Penyelenggaraan Kearsipan. (2) Rencana Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rencana Strategis penyelenggaraan kearsipan Daerah; b. Rencana Kerja Pemerintah Provinsi; dan c. Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kearsipan Provinsi. (3) Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); dan b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Koreksi Anda