Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. organisasi profesi kearsipan; c. pengembangan sumber daya manusia; d. pengelolaan arsip; e. pembinaan dan pengawasan kearsipan; f. sarana dan prasarana; g. pelayanan jasa; h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pembiayaan; dan j. administrasi dan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda