Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan terciptanya dan tersedianya Arsip di seluruh Perangkat Daerah dengan baik, benar, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; b. mendorong terciptanya dan tersedianya Arsip pada lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, BUMD, perusahaan dan perseorangan di Daerah dengan baik, benar, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. mendorong terwujudnya Pengelolaan Arsip yang handal dalam rangka melindungi kepentingan Negara, Pemerintah Daerah dan masyarakat; d. mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan Daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; e. menjamin keselamatan dan keamanan arsip Pemerintah Provinsi sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; f. menjamin keselamatan aset Daerah sebagai identitas dan jati diri Daerah; g. meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan; dan h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa.
Koreksi Anda