Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan terciptanya dan tersedianya Arsip di seluruh Perangkat Daerah dengan baik, benar, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
b. mendorong terciptanya dan tersedianya Arsip pada lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, BUMD, perusahaan dan perseorangan di Daerah dengan baik, benar, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. mendorong terwujudnya Pengelolaan Arsip yang handal dalam rangka melindungi kepentingan Negara, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
d. mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan Daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
e. menjamin keselamatan dan keamanan arsip Pemerintah Provinsi sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f. menjamin keselamatan aset Daerah sebagai identitas dan jati diri Daerah;
g. meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan; dan
h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa.
Koreksi Anda
