Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d adalah Tempat Pemrosesan Akhir sampah regional, terdapat di:
a. Kabupaten Muaro Jambi untuk pelayanan Kawasan Perkotaan Jambi; dan
b. Kabupaten Kerinci untuk pelayanan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Koreksi Anda
