Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c seluas kurang lebih 20.150 (dua puluh ribu seratus lima puluh) hektare berupa sempadan pantai, sempadan sungai dan kawasan sekitar danau, terdapat di : a. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; b. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; c. Kabupaten Kerinci; d. Kabupaten Merangin; e. Kabupaten Sarolangun; f. Kabupaten Tebo; g. Kabupaten Bungo; h. Kabupaten Batanghari; i. Kabupaten Muaro Jambi; dan j. Kota Jambi.
Koreksi Anda