Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, berada di: a. Kabupaten Bungo; b. Kabupaten Muaro Jambi; c. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan d. Kabupaten Sarolangun.
Koreksi Anda