Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelabuhan penyeberangan;
b. pelabuhan sungai dan danau; dan
c. alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(3) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pelabuhan Muara Tembesi di Kabupaten Batanghari ;
b. Pelabuhan Muara Bulian di Kabupaten Batanghari ;
c. Pelabuhan Pauh di Kabupaten Sarolangun;
d. Pelabuhan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun;
e. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
f. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
g. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
h. Pelabuhan Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
i. Pelabuhan Tanjung di Kabupaten Muaro Jambi;
j. Pelabuhan Muara Tebo di Kabupaten Tebo;
k. Dermaga Pasar Angso Duo di Kota Jambi;
l. Dermaga Danau Sipin di Kota Jambi; dan
m. Dermaga Danau Kerinci di Kabupaten Kerinci.
(4) Alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alur pelayaran sungai, melintasi:
a. Kabupaten Merangin;
b. Kabupaten Sarolangun;
c. Kabupaten Batanghari;
d. Kota Jambi;
e. Kabupaten Muaro Jambi;
f. Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
g. Kabupaten Bungo;
h. Kabupaten Tebo; dan
i. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Koreksi Anda
