Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi: a. pelabuhan penyeberangan; b. pelabuhan sungai dan danau; dan c. alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau. (2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (3) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pelabuhan Muara Tembesi di Kabupaten Batanghari ; b. Pelabuhan Muara Bulian di Kabupaten Batanghari ; c. Pelabuhan Pauh di Kabupaten Sarolangun; d. Pelabuhan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun; e. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; f. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; g. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; h. Pelabuhan Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; i. Pelabuhan Tanjung di Kabupaten Muaro Jambi; j. Pelabuhan Muara Tebo di Kabupaten Tebo; k. Dermaga Pasar Angso Duo di Kota Jambi; l. Dermaga Danau Sipin di Kota Jambi; dan m. Dermaga Danau Kerinci di Kabupaten Kerinci. (4) Alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alur pelayaran sungai, melintasi: a. Kabupaten Merangin; b. Kabupaten Sarolangun; c. Kabupaten Batanghari; d. Kota Jambi; e. Kabupaten Muaro Jambi; f. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; g. Kabupaten Bungo; h. Kabupaten Tebo; dan i. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Koreksi Anda