Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b seluas kurang lebih 180.584 (seratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh empat) hektare, berupa kawasan hutan lindung, terdapat di :
a. Kabupaten Muaro Jambi;
b. Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. Kabupaten Tebo;
e. Kabupaten Sarolangun;
f. Kabupaten Bungo; dan
g. Kabupaten Merangin.
Koreksi Anda
