Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b berupa : a. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Domestik Regional Perkotaan Jambi di Kabupaten Muaro Jambi; dan b. Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Domestik Regional Perkotaan Jambi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Koreksi Anda