Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan luas kurang lebih 38.225 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima) hektare, terdapat di : a. Kabupaten Muaro Jambi; b. Kabupaten Batanghari; c. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; d. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; e. Kabupaten Sarolangun; f. Kabupaten Merangin; g. Kabupaten Kerinci; h. Kabupaten Tebo; i. Kabupaten Bungo; dan j. Kota Jambi.
Koreksi Anda