Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan luas kurang lebih 38.225 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima) hektare, terdapat di :
a. Kabupaten Muaro Jambi;
b. Kabupaten Batanghari;
c. Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
d. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
e. Kabupaten Sarolangun;
f. Kabupaten Merangin;
g. Kabupaten Kerinci;
h. Kabupaten Tebo;
i. Kabupaten Bungo; dan
j. Kota Jambi.
Koreksi Anda
