Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a berupa : a. Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Kerinci; dan b. Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Koreksi Anda