Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini memuat:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Daerah;
c. rencana struktur ruang wilayah Daerah;
d. rencana pola ruang wilayah Daerah;
e. kawasan strategis Daerah;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
g. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
h. peran masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
Koreksi Anda
