Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. badan air; b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. kawasan perlindungan setempat; d. kawasan konservasi; e. kawasan hutan adat; f. kawasan lindung geologi; dan g. kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda