Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. badan air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan konservasi;
e. kawasan hutan adat;
f. kawasan lindung geologi; dan
g. kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda
