Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Rencana pola ruang terdiri dari:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
