Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e meliputi: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem jaringan air bersih; c. sistem pengendalian banjir; dan d. bangunan sumber daya air. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. jaringan irigasi kewenangan nasional, meliputi: 1. jaringan irigasi Batanghari pada Daerah Irigasi Batanghari di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo; 2. jaringan irigasi Sungai Siulak Deras pada Daerah Irigasi Sei Siulak Deras di Kabupaten Kerinci; 3. jaringan irigasi Sungai Batang Sangkir pada Daerah Irigasi Sei Batang Sangkir di Kabupaten Kerinci; 4. jaringan irigasi Batang Asai pada Daerah Irigasi Batang Asai di Kabupaten Sarolangun; 5. jaringan irigasi rawa Parit Pudin pada Daerah Irigasi rawa Parit Pudin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan 6. jaringan irigasi rawa Pematang Lumut pada Daerah Irigasi rawa Pematang Lumut di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. b. jaringan irigasi kewenangan Daerah, meliputi: 1. jaringan irigasi Batang Uleh berada pada Daerah Irigasi Sei Batang Uleh di Kabupaten Bungo; 2. jaringan irigasi Suban berada pada Daerah Irigasi Sei Suban di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 3. jaringan irigasi Limun Singkut berada pada Daerah Irigasi Sei Batang Limun Singkut di Kabupaten Sarolangun; 4. jaringan irigasi Sei Tanduk berada pada Daerah Irigasi Sei Tanduk di Kabupaten Kerinci; 5. jaringan irigasi Sungai Ayam berada pada Daerah Irigasi Rawa Sei Ayam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 6. jaringan irigasi Senyerang berada pada Daerah Irigasi Rawa Senyerang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 7. jaringan irigasi Teluk Ketapang berada pada Daerah Irigasi Rawa Teluk Ketapang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 8. jaringan irigasi Teluk Nilau berada pada Daerah Irigasi Rawa Teluk Nilau di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 9. jaringan irigasi Koto Kandis berada pada Daerah Irigasi Rawa Koto Kandis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 10. jaringan irigasi Nipah Panjang I-II berada pada Daerah Irigasi Rawa Nipah Panjang I-II di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 11. jaringan irigasi Rantau Rasau berada pada Daerah Irigasi Rawa Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 12. jaringan irigasi Simpang Datuk berada pada Daerah Irigasi Rawa Simpang Datuk di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; 13. jaringan irigasi Simpang Puding berada pada Daerah Irigasi Rawa Simpang Puding di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan 14. jaringan Irigasi Sei Raya berada pada Daerah Irigasi Rawa Sungai Raya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (3) Sistem jaringan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Sungai Batang Merangin yang terdapat di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci; b. Sungai Batang Tabir yang terdapat di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci; c. Sungai Batang Tembesi yang terdapat di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun; d. Sungai Batanghari yang terdapat di Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan e. Sungai Pengabuan yang terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bangunan pengendalian banjir, meliputi: a. kolam retensi yang terdapat di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh; dan b. pintu air yang terdapat di Kota Jambi. (5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. bendungan yang terdapat di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun; b. embung yang terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi; dan c. bangunan sumber daya air di danau yang terdapat di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. (6) Sistem jaringan sumber daya air digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda