Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf d meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan mikro digital, melintasi wilayah sebagai berikut:
1. Kota Jambi;
2. Kabupaten Muaro Jambi;
3. Kabupaten Batanghari;
4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan
5. Kabupaten Kerinci.
b. jaringan mikro analog, melintasi wilayah sebagai berikut:
1. Kota Jambi;
2. Kota Sungai Penuh;
3. Kabupaten Muaro Jambi;
4. Kabupaten Batanghari;
5. Kabupaten Kerinci; dan
6. Kabupaten Merangin.
c. jaringan serat optik, di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di Kota Jambi.
(4) Jaringan bergerak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut pada rencana tata ruang Kabupaten/Kota.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
