Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan minyak dan gas bumi. (3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di perairan Daerah. (4) Jaringan minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. jaringan pipa transmisi minyak bumi, melintasi: 1. Kabupaten Batanghari; 2. Kabupaten Muaro Jambi; 3. Kabupaten Tanjang Jabung Barat; dan 4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur. b. jaringan pipa transmisi gas bumi, melintasi: 1. Kabupaten Muaro Jambi; 2. Kabupaten Batanghari ; 3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan 5. Kota Jambi. (5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdapat di: a. Kota Jambi: b. Kabupaten Kerinci; c. Kabupaten Merangin; d. Kabupaten Sarolangun; e. Kabupaten Tanjung Jabung Barat; f. Kabupaten Muaro Jambi; dan g. Kota Sungai Penuh. (7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri dari: a. Gardu Listrik, yang terdapat di seluruh Kabupaten/Kota; dan b. Jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem yang melintasi seluruh Kabupaten/Kota. (8) Pengembangan sistem jaringan energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Sistem jaringan energi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda