Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dikembangkan secara berhierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan sesuai kebijakan nasional dan Provinsi, potensi, dan rencana pengembangan.
(2) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PKN;
b. PKW; dan
c. PKL.
(3) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kota Jambi.
(4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di:
a. Perkotaan Muara Bungo di Kabupaten Bungo;
b. Perkotaan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun;
c. Perkotaan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. Perkotaan Muara Bulian di Kabupaten Batanghari ; dan
e. Perkotaan Muara Sabak Barat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(5) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Perkotaan Sungai Penuh di Kota Sungai Penuh;
b. Perkotaan Siulak di Kabupaten Kerinci;
c. Perkotaan Batang Sangir di Kabupaten Kerinci;
d. Perkotaan Sanggaran Agung di Kabupaten Kerinci;
e. Perkotaan Bangko di Kabupaten Merangin;
f. Perkotaan Sungai Manau di Kabupaten Merangin;
g. Perkotaan Pasar Masurai di Kabupaten Merangin;
h. Perkotaan Rantau Panjang di Kabupaten Merangin;
i. Perkotaan Pasar Pamenang di Kabupaten Merangin;
j. Perkotaan Muara Tebo di Kabupaten Tebo;
k. Perkotaan Wirotho Agung di Kabupaten Tebo;
l. Perkotaan Sungai Bengkal di Kabupaten Tebo;
m. Perkotaan Sengeti di Kabupaten Muaro Jambi;
n. Perkotaan Pijoan di Kabupaten Muaro Jambi;
o. Perkotaan Sebapo di Kabupaten Muaro Jambi;
p. Perkotaan Marga di Kabupaten Muaro Jambi;
q. Perkotaan Sungai Gelam di Kabupaten Muaro Jambi;
r. Perkotaan Pauh di Kabupaten Sarolangun;
s. Perkotaan Pekan Gedang di Kabupaten Sarolangun;
t. Perkotaan Singkut di Kabupaten Sarolangun;
u. Perkotaan Rantau Keloyang di Kabupaten Bungo;
v. Perkotaan Embacang Gedang di Kabupaten Bungo;
w. Perkotaan Tuo Limbur di Kabupaten Bungo;
x. Perkotaan Rantau Ikil di Kabupaten Bungo;
y. Perkotaan Simpang Sungai Rengas di Kabupaten Batanghari ;
z. Perkotaan Muara Tembesi di Kabupaten Batanghari ;
aa.
Perkotaan Muara Jangga di Kabupaten Batanghari ;
bb. Perkotaan Merlung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
cc.
Perkotaan Tebing Tinggi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
dd. Perkotaan Serdang Jaya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
ee.
Perkotaan Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
ff.
Perkotaan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan gg.
Perkotaan Pandan Jaya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(6) Sistem pusat permukiman digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
