Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan interaksi kawasan untuk peningkatan dan pengembangan kawasan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah dengan tidak mengganggu kawasan lindung dan fungsi lingkungan;
b. meningkatkan akses kawasan budi daya (sektor unggulan) ke sistem jaringan transportasi melalui peningkatan jalan kolektor primer;
c. meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pengembangan pusat-pusat kegiatan ekonomi; dan
d. meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam di wilayah barat, tengah dan timur melalui pengolahan produk pertanian, perkebunan, pertambangan dan perikanan.
(2) Strategi pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kegiatan pertanian, kehutanan dan perkebunan melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi dengan tetap mempertahankan ekosistem lingkungan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kawasan pertanian dengan melengkapi fasilitas perdagangan pusat koleksi distribusi dan jasa pendukung komoditas pertanian kawasan;
c. meningkatkan dan mengembangkan industri berbasis pertanian berupa infrastruktur dan sarana pendukung lainnya;
d. meningkatkan dan mengembangkan kegiatan jasa perdagangan untuk mendukung kegiatan primer dan sekunder, serta menciptakan lapangan kerja perkotaan; dan
e. meningkatkan dan mengembangkan kegiatan sektor unggulan pada kawasan strategis antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, perikanan dan pariwisata.
(3) Strategi pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengembangkan sektor unggulan di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan potensi yang ada;
b. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan;
c. mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan usaha ekonomi produktif;
d. meningkatkan pemanfaatan kawasan budi daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan; dan
e. pembatasan kegiatan budidaya pada kawasan rentan bencana.
(4) Strategi pengembangan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. melakukan pemantapan PKN Kota Jambi sebagai pusat orientasi wilayah menuju Metropolitan Jambi sesuai kriteria dan peraturan perundangan;
b. melakukan pemantapan PKW yang terdiri dari Perkotaan Muara Bungo, Perkotaan Sarolangun, Perkotaan Kuala Tungkal, Perkotaan Muara Bulian dan Perkotaan Muara Sabak sesuai arahan RTRW Nasional; dan
c. melakukan pengembangan PKL yang didistribusikan di seluruh wilayah Daerah untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(5) Strategi mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
a. penatagunaan, pemulihan dan peningkatan produktivitas lahan berkelanjutan;
b. kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan melalui peningkatan akses terhadap modal pembangunan dan penghidupan, serta pemanfaatan jasa lingkungan;
c. konektivitas dan rantai nilai berkelanjutan;
d. meningkatkan pemantapan fungsi kawasan lindung;
e. mempertahankan kawasan lindung seluas minimum 30% dari luas wilayah Daerah;
f. melakukan sinkronisasi fungsi kawasan lindung dengan Provinsi yang berbatasan di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Sarolangun; dan
g. menekan pertumbuhan emisi gas rumah kaca.
(6) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan di wilayah Daerah;
b. mengembangkan kawasan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan budi daya terbangun; dan
d. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
