Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang Daerah.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Daerah meliputi:
a. pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur;
b. pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah;
c. pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah;
d. pengembangan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah;
e. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda
