Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang Daerah. (2) Kebijakan penataan ruang wilayah Daerah meliputi: a. pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur; b. pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah; c. pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah; d. pengembangan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah; e. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda