Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Penataan ruang wilayah Daerah bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang Maju, Mandiri dengan pemanfaatan ruang yang harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
