Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTRW berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Daerah; d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Provinsi, serta keserasian antar sektor; e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan f. penataan ruang wilayah Daerah dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda