Koreksi Pasal 23B
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dikenakan denda administratif sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
(3) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
