Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan P emanfaatan Cagar Budaya dan objek diduga Cagar Budaya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban membiayai pelaksanaan kajian, pemugaran, pemetaan, pengamanan, dan pemeliharaan cagar budaya. (3) Pemerintah Daerah atau lembaga yang berwenang berkewajiban mendorong dan memfasilitasi penelitian, pengkajian sebagai usaha dalam menemukan, mengumpulkan benda-benda cagar budaya, kawasan-kawasan penting dalam sejarah dan peradaban Melayu Jambi. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda