Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jambi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
3. Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Jambi.
6. DPRD adalah DPRD Provinsi Jambi.
7. DPRD Kabupaten/Kota adalah DPRD Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
8. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan Melayu Jambi.
9. Budaya Melayu Jambi adalah keseluruhan gagasan, kreatifitas dan inovasi, perilaku dan hasil karya masyarakat baik yang berasal dari sub-etnis awal maupun sub-etnis migran yang berada di wilayah Provinsi Jambi.
10. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku dan karya budaya berupa perubahan, penambahan atau pergantian sesuatu tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
12. Pengembangan Dalam Pelestarian adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya serta pemanfaatan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
13. Jati Diri adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi ciri pengenal.
14. Penggalian adalah upaya mengungkapkan, memilah, mengkaji data atau informasi kebudayaan.
15. Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek kebudayaan secara ilmiah oleh para peneliti, ilmuan atau pakar dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
16. Inventarisasi adalah upaya untuk mencatat informasi dan menyimpannya ke dalam buku catatan, katalog, database atau sejenisnya.
17. Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman melalui tulisan, gambar, suara dan gabungan unsur-unsur tersebut.
18. Pengayaan adalah upaya untuk meningkatkan peran dan pemahaman kebudayaan melalui proses eksperimentasi, modifikasi dan adaptasi yang kreatif dengan tetap mengacu pada nilai lama.
19. Penyajian adalah upaya penyampaian informasi langsung kepada masyarakat untuk mendorong terciptanya apresiasi terhadap kebudayaan.
20. Revitalisasi adalah upaya meningkatkan peran dan fungsi unsur- unsur budaya lama yang masih hidup di masyarakat dalam konteks dengan tetap mempertahankan keasliannya.
21. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan produk budaya Melayu Jambi untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berada di Provinsi Jambi.
22. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang berada di Provinsi Jambi yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan manfaatnya.
23. Benda Cagar Budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia yang berada di Provinsi Jambi.
24. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan memperlihatkan ciri dan tata ruang yang khas yang berada di Provinsi Jambi.
25. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung benda, bangunan dan struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu yang berada di Provinsi Jambi.
26. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual seseorang dan/atau sekelompok orang.
27. Kesenian adalah karya estetik hasil perwujudan kreativitas, daya cipta, rasa dan karsa manusia yang mengandung nilai dan norma -norma kehidupan masyarakat lingkungannya mencakup seni rupa, seni tari, seni pertunjukan, seni suara, seni musik, dan seni permainan rakyat.
28. Adat Melayu Jambi adalah sistem pandangan hidup masyarakat Adat Melayu Jambi yang kokoh berupa Sastra Adat Melayu Jambi berisikan petuah-petuah, aturan-aturan, nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam kehidupan untuk keselamatan dan kebaikan masyarakat sebagaimana dikatakan dalam seloko adat. Titian tereh betanggo batu, Cermin nan dak kabur, Lantak nan dak goyah, Nan dak lapuk dek hujan dak lekang dek paneh serto Kato nan seiyo. Adat bersendi syara', syara' bersendi kitabullah, syara' mengato, adat memakai.
29. Bahasa Melayu Jambi adalah alat komunikasi untuk menyampaikan ide, pesan, maksud, perasaan dan pendapat kepada orang lain dengan menggunakan simbol-simbol, baik berupa suara, gestur atau tanda-tanda berupa tulisan.
30. Sejarah Melayu Jambi adalah peristiwa atau kejadian masa lampau, fakta-fakta yang benar-benar terjadi erat kaitannya dengan masyarakat Melayu Jambi.
31. Ilmu Pengetahuan adalah hasil aktivitas manusia berupa kumpulan teori, metode dan praktek yang menjadi pranata dalam masyarakat.
32. Teknologi Tradisional adalah penerapan pengetahuan tradisional tertentu pada masalah-masalah praktis untuk menghasilkan produk barang atau jasa yang memberikan pengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat Melayu Jambi.
33. Dewan Kebudayaan Melayu Jambi adalah Organisasi legal bentukan Pemerintah Provinsi Jambi dengan tujuan melakukan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Melayu Jambi.
34. Dihapus.
35. Dihapus.
36. Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah, huruf g, huruf h, dan huruf i dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
