Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2023 Plt. GUBERNUR JAMBI, H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 10 Maret 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI : (2-18/2023)64 ttd ttd ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, M. ALI ZAINI, SH, MH Pembina Tk. I Nip. 19730729 200012 1 002
Koreksi Anda