Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Investor yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Koreksi Anda