Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. meningkatkan daya saing Daerah; e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; f. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan h. menarik minat Investor untuk berinvestasi.
Koreksi Anda