Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas; a. Penerimaan pembiayaan; 1. semula Rp.682.744.439.490,00 2. berkurang Rp. 51.282.938.077,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 631.461.501.413,00 b. Pengeluaran pembiayaan; 1. semula Rp. 90.134.000.000,00 2. berkurang Rp. 80.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.134.000.000,00
Koreksi Anda