Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas;
a. Penerimaan pembiayaan;
1. semula Rp.682.744.439.490,00
2. berkurang Rp. 51.282.938.077,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 631.461.501.413,00
b. Pengeluaran pembiayaan;
1. semula Rp. 90.134.000.000,00
2. berkurang Rp. 80.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.134.000.000,00
Koreksi Anda
