Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Selain oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang diberi wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
