Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pendanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
