Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan HTR wajib:
a. melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari;
b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;
c. memberi tanda batas areal kerjanya;
d. menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
e. melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya;
f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
g. membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan perlindungan hutan.
(2) Pemegang Persetujuan Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
b. menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. menggunakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
d. menebang pohon pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung;
f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung;
g. menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
h. menggunakan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
Koreksi Anda
