Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan HTR wajib: a. melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari; b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; c. memberi tanda batas areal kerjanya; d. menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan; g. membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. melaksanakan perlindungan hutan. (2) Pemegang Persetujuan Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. menggunakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; d. menebang pohon pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung; g. menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan h. menggunakan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
Koreksi Anda