Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhutanan Sosial dimaksudkan untuk memperoleh manfaat untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial. (2) Perhutanan Sosial bertujuan untuk: a. menjamin kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan; b. mencegah kerusakan hutan dan fungsi lingkungan; c. membentuk, memelihara, melengkapi, dan melestarikan biodiversitas; d. mewujudkan tata kelola Perhutanan Sosial yang profesional, sinergis, dan partisipatif; e. menjamin pemanfaatan hutan sosial secara optimal; dan f. menjamin hak dan kewajiban negara dan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Koreksi Anda