Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. keadilan; b. keberlanjutan; c. kepastian hukum; d. partisipatif; e. bertanggung gugat; dan f. kemanfaatan.
Koreksi Anda