Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; i. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; j. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; k. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; l. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; m. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; n. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan TahunJamak (multy years); o. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan p. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda