Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp1.109.999.717.434,00, yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp899.987.022.121,00.
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp210.012.695.313,00
Koreksi Anda
