Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3.078.441.615.463,00, yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja subsidi; d. belanja hibah; dan e. belanja bantuan sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.559.835.290.255,00. (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.403.207.752.652,00. (4) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp550.000.000,00. (5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp109.056.473.756,00. (6) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp5.792.098.800,00.
Koreksi Anda