Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp28.505.794.750,00, yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat; dan
c. sumbangan pihak ketiga.
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp28.505.794.750,00.
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp -.
(4) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp-
Koreksi Anda
