Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.259.688.736,896.00, yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.917.532.851.318,00.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.883.239.118,00.
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp35.179.073.384,00.
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp281.093.573.076,00.
Koreksi Anda
