Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud d£ilam Pasal 26 buruf b ter diri atas :
a. pelabufian laut; dan
b. alur pelayaran
(2) Pelabuban laut di Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f a acialab Pelabuban Pengumpul Gorontalo terletak di KeJuraban Leato Kecamatan Dumbo Raya.
(3] Alur pelay£iran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f b, terdiri atas :
a. Goront£ilo - Bitung - L u w u k - Kolondaki - R a b a - Kendari - B a u b a u -• Makassar;
b. Gorontalo - Bitung - Ternate;
c. Goront£ilo - Bitung - Balikpapan - Makassar - Surabaya - J a k a r t a ; dan
d. Tilamuta - Dolog - Wakai - Ampana - Pagimana - Gorontalo.
P E R A N G K A T K A B A G . C J T Q T I T M D A E R A H H U ; C U M ^^^^X*^ S E K D A
- 2 1 -
Koreksi Anda
