Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan k a w a s a n strategis kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 b u r u f c, meliputi:
a. Strateigi pengembangan k a w a s a n strategis pertumbuban ekonomi;
b. Strategi pengembangan k a w a s a n strategis lingkungan bidujp; dan
c. Strategi pengembangan k a w a s a n strategis sosial budaya.
(2) Strategi pengembangan k a w a s a n strategis pertumbuban ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f a, meliputi:
a. Mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
b. Mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak m e n u r u n k a q kualitas lingkungan bidup dan efisiensi kawasan;
c. Mengintensifkan promosi peluang investasi; dan
d. Meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.
(3) Strategi jDengembangan k a w a s a n strategis lingkungan bidujp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f b, meliputi:
a. MENETAPKAN k a w a s a n lindung bagi perliridungan ekosistem;
b. Melindungi keseimbangan tata guna air u n t u k mengurangi risiko beneana alam banjir;
c. Memberikan prioritas u t a m a pada peningkatan kualitas lingkungan bidup ; dan
d. Membatasi perubaban bentang alam yang dapat berdampak pada terjadinya beneana tanab longsor.
P E R A N G K A T D A E B A H KA H L L B A G L K U M A S I S T E N S E K D A • i X T
(1) (-^1) Strategi pengembangan kawasan strategis sosial budayai sebagaimapa dimaksud pada ayat (1) b u r u f c, meliputi:
a. MENETAPKAN k a w a s a n konservasi sosial loudaya berbasis pada objek-objek wisatSL budaya dan artefak atau bangunan-bangunan bernilai sejarab; dan
b. Mengembangkan daya tarik kawasan dengan tetap mijmpertabankap keaslian objek bersejarab dan warisan budaya.
B A B III RENCANA S T R U K T U R RUANG WILAYAH KOTA
Koreksi Anda
