Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan struktur ruang wilayab kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 b u r u f a, meliputi :
a. Strategi peningkatan akses pelayanan dan pusat pertumbuban ekonomi wilayab yang merata dan berbierarki, yaitu mengembangkan 3 (tiga) hierarki sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yangterdiri atas:
i
1. sistera pusat pelayanan kota;
2. sistem sub pusat pelayanan kota; dan
3. sistem pusat pelayanan lingkungan.
Strategi peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan jaringan prasarana yang terpadu dan merata di selurub kota, terdiri atas:
1. meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana transportasi darat dan laut;
2. meningkatkan kapasitas dan kualitas distribusi jaringan prasarana energi dan telekomunikasi;
3. meningkatkan kualitas dan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir dan penyediaan sumber air b a k u ;
dan
4. meningkatkan penyediaan infrastruktur perkotaan yang meliputi prasarana penyediaan air m i n u m kota, pengelolaan air limbab, sistem persampaban, sistem drainase kota, prasarana dan s a r a n a jaringan pejalan k a k i , serta j a l u r evakuasi beneana.
P E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M S E K D A
(1) - 1 3 -
Koreksi Anda
