Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Gorontalo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
i
5. Sekretaris adalah Sekeretaris Daerah Kota Gorontalo.
6. Peraturan Daerah, selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kota Gorontalo.
7. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Gorontalo.
8. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
9. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo
11. Kepala adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo.
12. Kelompok jabatan fiingsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.