Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kota Gorontalo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo adalah Lembaga Per\j/akilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo dengan persetu juan bersama Kepala Daerah.
6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daeerah Kota Gorontalo.
7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
I
8. Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat.
9. Pembentukan Kelurahan adalah Pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (Dua) Kelurahan.