Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan R P J M D dapat d i l a k u k a n apabila : a. hasil pengendalian dan evaluasi m e n u n j u k k a n bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan reneana pembangunan daerah yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi m e n u n j u k k a n bahwa substansi yamg dirumuskan, tidak sijsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Perubahan yang mendassir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f c, meliputi : a. terjadinya bencana alam; b. goncangan politik; c. krisis ekonomi; d. konflik sosial; e. gangguan keamanan; PERANGKAT KABAG HUKUM ASISTEN SEKDA D A ^ A H t / 1 f. pemelcaran Daerah; dan/atau g. perubahan kebijakan nasional. B A B V K E T E N T U A N LAIN-LAIN
Koreksi Anda